Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan ucapan terima kasih kepada jajaran kepolisian dan masyarakat Pati atas bantuan mereka dalam pengusutan kasus pemerasan yang melibatkan Bupati Pati, Sudewo. Apresiasi ini diberikan atas kontribusi berbagai pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah tersebut.
Dukungan dari Berbagai Pihak
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan, “KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung serta berkontribusi dalam peristiwa tertangkap tangan di Kabupaten Pati ini, khususnya kepada pihak warga masyarakat Pati, Polres Kudus, Polres Rembang, Polres Pati.” Pernyataan ini disampaikan Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (20/1/2026).
Lebih lanjut, Asep Guntur Rahayu menambahkan bahwa KPK sangat menghargai fasilitasi yang diberikan dalam proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Dalam kasus ini, KPK dilaporkan telah berhasil menyita uang tunai senilai Rp 2,6 miliar yang diduga terkait dengan jual beli jabatan.
Empat Tersangka Ditetapkan
Hingga kini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain Bupati Pati Sudewo, tiga orang kepala desa (kades) juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Sudewo bersama ketiga tersangka lainnya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di rumah tahanan cabang KPK yang berlokasi di gedung Merah Putih.






