Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024 masih terus berjalan. Ia meminta semua pihak untuk bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut.
Proses Penyidikan Berjalan Lancar
“Ya nanti kita tunggu saja lah, nanti ada update, ada informasi yang akan disampaikan. Proses masih berjalan, tahapan-tahapan sedang dikerjakan,” ujar Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menambahkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyatakan kesepakatan mengenai kemungkinan penghitungan kerugian negara dalam kasus ini. Hal ini membuka jalan bagi KPK untuk segera mengumumkan tersangka.
“Yang pasti sudah ada komunikasi di teman tim dengan tim BPK yang insyaallah sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung, itu saja,” ungkap Fitroh. Ia menegaskan, “Segera kita umumkan (tersangka).”
Dinamika Kasus Korupsi Kuota Haji
Fitroh mengakui bahwa perbedaan pendapat dalam penanganan kasus ini adalah hal yang wajar. Ia menekankan bahwa KPK menangani kasus dugaan korupsi kuota haji ini dengan sangat serius.
“Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu itu biasa di setiap kasus pun tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius, itu saja,” jelasnya.
Latar Belakang Kasus Kuota Haji Tambahan
Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota jemaah haji untuk tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi dengan Arab Saudi.
Tujuan pemberian kuota tambahan adalah untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Dengan penambahan tersebut, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu.
Pembagian kuota tambahan tersebut adalah 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Namun, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Haji yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8% dari total kuota haji Indonesia. Akibatnya, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.
KPK mengungkapkan bahwa kebijakan yang diambil pada era Yaqut Cholil Qoumas tersebut menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada tahun 2024, justru gagal berangkat.
KPK menduga kerugian negara awal dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Sejumlah aset seperti rumah, mobil, dan uang dolar telah disita terkait dengan kasus ini.






