Berita

KPK Panggil Anggota DPRD Bekasi Iin Farihin Terkait Kasus Suap Bupati Ade Kuswara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), Iin Farihin, untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang melibatkan Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Pemeriksaan Saksi

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Iin Farihin akan dimintai keterangan sebagai saksi. “Saksi dalam dugaan tindak pidana terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa (13/1/2026).

Selain Iin Farihin, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain yang berprofesi sebagai wiraswasta dan karyawan swasta, serta seorang kepala UPTD. Saksi-saksi tersebut antara lain:

  • Sugiarto, Wiraswasta
  • Yayat Sudrajat alias Lippo, Wiraswasta
  • Riki Yudha Bahtiar alias Nyai, Karyawan Swasta
  • Rahmat Gunasin alias Haji Boksu, Wiraswasta
  • Hadi Ramadhan Darsono, Kepala UPTD Pengelola Tata Bangunan Wilayah III Lenggah Jaya
  • Dwi Welly Agustine alias Icong, Driver

Budi menambahkan, pemeriksaan terhadap para saksi dijadwalkan berlangsung hari ini di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Anggota DPRD Lain Juga Diperiksa

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil dan memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya, yakni Nyumarno. Pemeriksaan terhadap Nyumarno dilakukan pada Senin (12/1) di lokasi yang sama.

Menurut Budi, penyidik KPK mendalami dugaan adanya aliran uang kepada Nyumarno. “Kepada saksi saudara NYO selaku anggota DPRD, itu juga pendalaman terkait dengan dugaan aliran uang kepada saksi dimaksud,” tutur Budi.

Tersangka dalam Kasus Suap

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

  1. Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang
  2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
  3. Pihak swasta, Sarjan

Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang “ijon” proyek senilai Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proyek tersebut rencananya akan digarap pada tahun 2026.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara,” ungkap Asep Guntur Rahayu.