Berita

KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Bekasi Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kali ini, Sekretaris Camat Kedungwaringin, Rohadi, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/1/2026).

Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Proyek

Rohadi akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. “Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Selain Rohadi, KPK juga memanggil enam orang lainnya dari pihak swasta untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang sama. Keenam saksi tersebut adalah:

  • Nia Sari Yanti, wiraswasta
  • Adi Purwo, Direktur CV Mancur Berdikari
  • Mardian, Direktur CV Lor Jaya
  • Nadih, Direktur CV Singkil Berkah Anugerah
  • Rudin, Direktur PT Tirta Jaya Mandiri
  • Hafiz Dulloh, Direktur CV Barok Konstruksi

Pengembangan Kasus Suap Proyek

Kasus suap ini terus dikembangkan oleh KPK dengan memanggil sejumlah saksi. Pada Selasa (13/1/2026), KPK telah memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), Iin Farihin. Pemeriksaan terhadap Iin mendalami peran tersangka HM Kunang, ayah dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara, dalam kasus tersebut.

“Diperiksa terkait dengan peran tersangka HMK, dalam pengelolaan pemerintahan di Pemkab Bekasi,” kata Budi Prasetyo.

Sebelumnya, pada Senin (12/1/2026), KPK juga telah memanggil dan memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya, Nyumarno. Penyidik mendalami dugaan adanya aliran uang kepada Nyumarno terkait kasus ini.

“Kepada Saksi Saudara NYO selaku anggota DPRD, itu juga pendalaman terkait dengan dugaan aliran uang kepada saksi dimaksud,” tutur Budi.

Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:

  1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
  2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
  3. Pihak swasta, Sarjan

Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Proyek tersebut rencananya akan digarap pada tahun 2026. Uang tersebut diberikan sebagai uang muka untuk jaminan proyek.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.