Berita

KPK Sita Uang Rp 2,6 Miliar dari Bupati Pati Sudewo dalam Kasus Jual Beli Jabatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 2,6 miliar terkait kasus dugaan jual beli jabatan yang menjerat Bupati Pati, Sudewo. Uang tersebut diamankan dari penguasaan empat orang yang terkait dengan kasus ini.

Uang Tunai Disita dari Empat Tersangka

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tim KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar. “Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (20/1/2026).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Bupati Pati Sudewo, tiga orang kepala desa juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Identitas Tersangka

Keempat tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK adalah:

  • Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
  • Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken
  • Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken

Penahanan Tersangka

Sudewo dan ketiga tersangka lainnya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” terang Asep.

Kronologi Penangkapan

Sebelumnya, Sudewo terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin (19/1/2026). Setelah diamankan, Sudewo bersama sejumlah pihak yang turut tertangkap dibawa ke Polres Kudus untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, Sudewo dibawa ke Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya dibawa ke Gedung KPK di Jakarta pada hari ini.