Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Maidi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya.
Tiga Tersangka Utama Ditahan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah:
- Wali Kota Madiun, Maidi
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah
- Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto
Asep menambahkan, ketiga tersangka ini langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” terang Asep.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan
Wali Kota Madiun Maidi sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. OTT ini terkait dengan kasus dugaan fee proyek dan dana CSR di Kota Madiun. Maidi ditangkap bersama belasan orang lainnya di Madiun, Jawa Timur. Namun, hanya sembilan orang yang akhirnya dibawa ke Jakarta, termasuk Maidi.
Dalam kasus ini, KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah yang diamankan saat OTT berlangsung.






