Berita

Menteri Kehutanan Usulkan Penambahan 21 Ribu Polisi Kehutanan untuk Perkuat Pengawasan Hutan

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengusulkan penambahan sebanyak 21 ribu personel polisi kehutanan (polhut) di seluruh Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat secara signifikan meningkatkan pengawasan terhadap kawasan hutan di Tanah Air.

Usulan dalam Rapat Kerja DPR

Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Raja Juli dalam rapat kerja bersama Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (14/1/2026). Ia memaparkan bahwa saat ini Indonesia hanya memiliki 4.800 personel polisi kehutanan yang bertugas menjaga luasnya wilayah hutan.

“Sesuai dengan hasil ratas (rapat terbatas) dengan Presiden pada 14 Desember 2025, Kemenhut telah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB terkait rencana penguatan kelembagaan di daerah melalui perbaikan tata kelola dan struktur organisasi kehutanan. Meliputi usulan penambahan Balai Penegakan Hukum Kehutanan dan jumlah personel Polisi Kehutanan, serta pembentukan Pusat Koordinasi Wilayah Kehutanan atau Puskorwilhut,” ujar Raja Juli dalam paparannya.

Tingkatkan Pengawasan dan Atasi Pembalakan Liar

Raja Juli menekankan bahwa penambahan personel polisi kehutanan sangat krusial untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik pembalakan liar. Hal ini juga mempertimbangkan keragaman tipologi hutan yang ada di Indonesia.

“Urgensi penambahan tersebut dibuat atas pertimbangan luasan kawasan hutan, tingkat kerawanan ancaman dan gangguan keamanan hutan berdasarkan tipologi dan tekanan penduduk per kilometer persegi,” ungkapnya.

Penguatan Kelembagaan dan Fungsi Perlindungan

Selain penambahan personel, Kementerian Kehutanan juga mengusulkan penambahan Balai Penegakan Hukum Kehutanan. Jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang semula hanya 10 akan ditingkatkan menjadi 24 UPT. Penambahan ini akan disertai dengan penguatan fungsi perlindungan hutan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di setiap provinsi.

“Untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan pada kawasan hutan, perlu penambahan personel polisi kehutanan. Kami telah mengusulkan rasio polhut yang relatif ideal, yaitu 1 polhut mengawasi 5.000 hektare kawasan hutan, sehingga dibutuhkan total 25 ribu personel polhut di seluruh Indonesia,” jelas Raja Juli.

“Sementara, existing polhut saat ini berjumlah hanya 4.800 orang saja. Oleh karena itu, Kementerian Kehutanan mengusulkan penambahan polhut kurang lebih sebesar 21 ribu personel,” imbuhnya.