Teknologi

Meta Google Langgar PP Tunas, Menkomdigi Bertindak Tegas

Realita Bengkulu – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengambil langkah tegas terhadap Meta dan Google pada Senin (30/3/2026). Kedua raksasa teknologi ini melanggar aturan implementasi PP Tunas yang mengatur pembatasan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun.

Hasil pemantauan selama dua hari sejak penerapan PP Tunas menunjukkan kedua platform masih belum mematuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah pun langsung mengirimkan surat pemanggilan sebagai bentuk sanksi administratif.

Meutya menegaskan bahwa Meta—yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads—serta Google yang menaungi YouTube telah melanggar Permen nomor 9 tahun 2026. Aturan ini merupakan turunan langsung dari PP Tunas yang mewajibkan platform berisiko tinggi menonaktifkan akun anak.

Platform Besar Abaikan Aturan Perlindungan Anak

Komdigi mencatat bahwa delapan platform berisiko tinggi seharusnya sudah menonaktifkan akun anak sesuai ketentuan. Namun, Meta dan Google justru menjadi dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum Indonesia.

“Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum yaitu Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang menaungi YouTube,” ungkap Meutya dalam keterangan resminya.

Kedua perusahaan ini secara terang-terangan mengabaikan implementasi aturan yang sudah berlaku sejak awal pekan. Padahal, platform lain sudah mulai menyesuaikan sistem mereka dengan regulasi baru ini.

Sanksi Administratif Mulai Berjalan

Merespons pelanggaran tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital langsung mengambil tindakan cepat. Pemerintah mengirimkan surat pemanggilan kepada kedua perusahaan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif.

“Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Meutya.

Selain itu, langkah ini menandai keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan perlindungan anak di ruang digital. Sanksi lebih lanjut bisa saja menyusul jika kedua platform tetap tidak kooperatif.

PP Tunas: Langkah Besar Perlindungan Anak Digital Indonesia

Meutya menekankan bahwa kebijakan PP Tunas merupakan langkah besar bagi Indonesia dalam melindungi anak-anak di ruang digital. Apalagi, Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah pengguna media sosial terbesar di dunia.

Faktanya, regulasi serupa sudah banyak negara terapkan di berbagai belahan dunia. Mulai dari Asia, Asia Pasifik, Eropa, hingga Timur Tengah, perlindungan anak di media sosial menjadi prioritas bersama.

Meski begitu, Meutya memahami bahwa aturan ini tidak bisa berjalan serta merta dalam waktu singkat. Namun, pemerintah meyakini bahwa ini merupakan langkah dan arah yang tepat untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif media sosial.

70 Juta Anak Indonesia Perlu Perlindungan

Indonesia memiliki sekitar 70 juta anak di bawah 16 tahun yang aktif menggunakan media sosial. Angka ini menjadi salah satu alasan utama mengapa pemerintah sangat serius menerapkan PP Tunas.

Dengan jumlah sebesar itu, risiko paparan konten negatif, perundungan siber, dan eksploitasi anak di media sosial menjadi ancaman nyata. Oleh karena itu, pembatasan akses melalui verifikasi usia menjadi solusi yang pemerintah pilih.

Kebijakan ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan platform semata. Nah, di sinilah peran orang tua dan masyarakat menjadi sangat krusial dalam mengawal implementasinya.

Ajakan Kolaborasi dengan Orang Tua dan Masyarakat

Menkomdigi mengajak seluruh orang tua dan anak-anak untuk ikut mengawal, mengawasi, dan menegur platform yang menolak kepatuhan terhadap PP Tunas. Pengawasan kolektif ini akan memperkuat efektivitas kebijakan.

“Untuk itu kami mengajak seluruh orang tua dan juga anak-anak untuk ikut mengawal, mengawasi, menegur platform yang menolak kepatuhan ini,” ujar Meutya.

Dengan demikian, perlindungan anak di ruang digital bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Kolaborasi ini akan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman untuk generasi muda Indonesia.

Pada akhirnya, langkah tegas Menkomdigi terhadap Meta dan Google menunjukkan komitmen Indonesia melindungi anak dari bahaya media sosial. Pemanggilan resmi ini menjadi peringatan keras bahwa tidak ada platform—sebesar apapun—yang kebal dari aturan hukum Indonesia.

Pemerintah akan terus memantau kepatuhan platform digital dan tidak ragu mengambil tindakan lebih tegas jika pelanggaran terus berlanjut. Intinya, perlindungan 70 juta anak Indonesia di ruang digital menjadi prioritas yang tidak bisa pemerintah tawar lagi.