Realita Bengkulu – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengeluarkan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox pada Senin (30/3/2026). Kedua platform media sosial ini belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP Tunas, regulasi perlindungan anak di ruang digital yang baru diterapkan pemerintah.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, meski kedua platform menunjukkan sikap kooperatif, kepatuhan mereka terhadap PP Tunas masih belum maksimal. Langkah peringatan ini menjadi bagian dari penegakan hukum untuk melindungi 70 juta anak Indonesia di bawah usia 16 tahun dari konten digital yang tidak sesuai.
“Ini adalah platform TikTok dan juga Roblox dan kepada keduanya pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan,” ujar Meutya dalam keterangan resmi yang ia sampaikan.
Ancaman Sanksi Lanjutan untuk Platform yang Tak Patuh
Pemerintah tidak main-main dengan penegakan regulasi ini. Jika TikTok dan Roblox tetap tidak menunjukkan kepatuhan penuh, Komdigi akan meningkatkan level sanksi administratif.
“Jika selanjutnya kedua platform ini belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga melakukan surat panggilan kepada kedua platform tersebut,” tegas Meutya. Artinya, tahapan sanksi akan naik dari peringatan tertulis menjadi panggilan resmi yang lebih serius.
Nah, ini bukan hanya soal TikTok dan Roblox saja. Faktanya, dua platform besar lainnya sudah masuk kategori lebih parah karena melanggar hukum secara terang-terangan.
Meta dan Google Sudah Masuk Tahap Sanksi Administratif
Komdigi mencatat dua entitas bisnis raksasa teknologi global telah melanggar peraturan perundang-undangan Indonesia. Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang mengelola YouTube, kini sudah berada di tahap panggilan untuk proses sanksi administratif.
“Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum yaitu Meta yang menaungi FB, IG, dan Thread serta Google yang menaungi YouTube. Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Permen nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas,” jelas Meutya.
Menariknya, pelanggaran kedua platform ini lebih berat dibanding TikTok dan Roblox. Oleh karena itu, Komdigi langsung memanggil mereka untuk proses sanksi tanpa melalui tahap peringatan terlebih dahulu.
Platform X dan Bigolive Jadi Contoh Kepatuhan Penuh
Di sisi lain, tidak semua platform media sosial mengabaikan regulasi pemerintah Indonesia. Komdigi mencatat dua platform yang patuh menjalankan pembatasan usia pengguna sesuai PP Tunas, yakni Platform X (Twitter) dan Bigolive.
“Pantauan kami terhadap dua hari dari implementasi PP Tunas dan aturan turunannya, ada dua platform yang patuh yaitu Platform X dan juga Bigolive yang telah menjalankan kepatuhan untuk menunda usia anak bagi user 16 tahun ke atas,” papar Meutya dengan penuh apresiasi.
Kedua platform ini berhasil menerapkan mekanisme verifikasi usia dan membatasi akses pengguna di bawah 16 tahun sejak hari pertama implementasi regulasi. Langkah ini menunjukkan komitmen mereka terhadap perlindungan anak di ruang digital Indonesia.
Pemerintah akan memprioritaskan kerja sama dengan platform-platform yang menghormati regulasi Indonesia. Bukan hanya melihat Indonesia sebagai pasar digital semata, tetapi juga berkomitmen pada produk hukum dalam rangka melindungi anak-anak hingga mereka siap.
Indonesia Punya 70 Juta Anak Pengguna Media Sosial
Kebijakan PP Tunas ini bukan tanpa alasan kuat. Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah pengguna media sosial terbesar di dunia. Faktanya, sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun aktif menggunakan berbagai platform digital.
“Mengingat kebijakan ini merupakan langkah besar bagi Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah pengguna media sosial terbesar di dunia dengan jumlah anak di bawah 16 tahun yaitu sekitar 70 juta,” ungkap Meutya menjelaskan urgensi regulasi ini.
Pemerintah memahami bahwa perubahan ini bukan proses instan yang bisa selesai dalam satu-dua hari. Namun, langkah ini merupakan arah yang tepat mengingat banyak negara lain juga menerapkan aturan serupa, termasuk di kawasan Asia, Asia Pasifik, Eropa, Timur Tengah, dan negara-negara lainnya.
Meutya mengajak seluruh orang tua dan anak-anak untuk ikut mengawal, mengawasi, serta menegur platform yang menolak kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak ini. Kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan implementasi PP Tunas.
Perubahan Kebiasaan Digital yang Tidak Mudah
Menteri Meutya mengakui bahwa implementasi PP Tunas menuntut perubahan perilaku masyarakat dalam menggunakan platform digital. Indonesia tercatat sebagai negara paling aktif di ruang digital dengan rata-rata waktu scrolling mencapai 7-8 jam per hari.
“Kami paham ini tidak mudah, Indonesia memang negara yang paling aktif di ruang digital dengan rata-rata penggunaan scrolling yaitu 7-8 jam per hari,” akui Meutya dengan realistis.
Ternyata, ini bukan sekadar kebijakan baru yang diterapkan pemerintah. Ini adalah perubahan kebiasaan, perubahan perilaku, dan perubahan cara-cara yang memerlukan upaya, waktu, dan tenaga dari semua pihak. Bahkan termasuk upaya melawan adiksi yang mungkin tidak mudah dan tidak nyaman, baik bagi anak maupun bagi orang tua.
Pemerintah berharap dengan penegakan hukum yang tegas terhadap platform-platform yang melanggar, ekosistem digital Indonesia akan lebih aman bagi anak-anak. PP Tunas hadir bukan untuk melarang akses digital, melainkan untuk menunda hingga anak-anak siap secara mental dan emosional menghadapi dinamika ruang digital yang kompleks.
Langkah Komdigi memberikan peringatan ke TikTok dan Roblox, memanggil Meta dan Google untuk sanksi, serta mengapresiasi Platform X dan Bigolive menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan perlindungan anak di era digital. Dengan kolaborasi semua pihak, Indonesia dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda sambil tetap memanfaatkan teknologi secara positif.






