Jakarta – Seorang pengacara terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng, Marcella Santoso, mengaku diminta membuat video permintaan maaf yang kemudian diputar oleh jaksa penuntut umum (JPU). Marcella dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan tiga perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (21/1/2026). Terdakwa dalam sidang tersebut adalah Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Adhiya Muzzaki.
Permintaan Mengakui Mendalangi Aksi
Dalam kesaksiannya, Marcella membenarkan bahwa video permintaan maaf yang diputar jaksa dibuat olehnya pada 3 Juni, saat proses penyidikan berlangsung. Ia mengaku diminta untuk mengakui mendalangi demonstrasi ‘Indonesia Gelap’ dan demonstrasi menolak revisi Undang-Undang TNI, sesuai dengan isi video tersebut. Namun, Marcella menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam aksi-aksi tersebut.
“Yang saya sampaikan kepada Bapak, penyidikan tanggal 3 Juni itu nggak selesai-selesai penyidikan saya. Saya diminta untuk mengakui bahwa ‘Indonesia Gelap’ dan RUU TNI itu saya yang buat. Saya sudah sampaikan kepada penyidik, itu bukan saya yang buat, Pak. Bukan pesanan saya,” ujar Marcella.
Ia menjelaskan bahwa ia selalu membuat poin-poin untuk setiap berita yang hendak dipublikasikan terkait perkara yang ditanganinya. Terkait isu ‘Indonesia Gelap’ dan RUU TNI, Marcella mengaku tidak membuat poin khusus, sehingga ia merasa ada ketidaksesuaian antara jawabannya dan keinginan penyidik.
Klarifikasi Soal Chat Jam Tangan dan Isu Istri Jaksa Agung
Marcella juga mengklarifikasi mengenai forward chat terkait jam tangan senilai Rp 1 miliar milik Direktur Penyidikan (Dirdik). Ia membenarkan telah meneruskan pesan tersebut karena saat itu sedang viral, namun ia menegaskan hal itu tidak berkaitan dengan perintangan penyidikan.
“Jadi, kalau tadi Bapak lihat chat ada jam tangannya Dirdik yang Rp 1 miliar, betul tidak saya forward? Betul, saya forward karena waktu itu viral dan saya minta maaf. Itu tidak ada kaitan dengan perkara, tidak merintangi perkara saya. Tetapi saya diinformasikan kalau mau menutup berita klien saya yang lagi viral, bantu naikkan yang lagi viral juga dan saat itu sudah lagi viral,” jelasnya.
Mengenai isu empat istri Jaksa Agung yang juga sempat viral, Marcella kembali meminta maaf dan menyatakan isu tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang ditanganinya. Namun, ia mengakui bahwa permintaan maaf khusus untuk isu RUU TNI dan ‘Indonesia Gelap’ memang diminta.
Permintaan Bertemu Suami dan Pembuatan Video
Marcella mengungkapkan bahwa pembuatan video permintaan maaf tersebut bertepatan dengan momen menjelang Idul Adha pada 6 Juni. Ia mengaku saat itu hanya meminta untuk dipertemukan dengan suaminya, karena belum pernah bertemu dan meminta maaf kepada sang suami selama masa penahanan.
“Tetapi itu 3 Juni, Pak. 6 Juni itu adalah Idul Adha. Saya minta dipertemukan dengan suami saya karena suami saya itu tidak ada sungkeman, hanya saya dan anaknya. Anaknya di Belanda, jadi hanya saya dan selama saya ditahan, saya belum pernah bertemu dan saya belum pernah minta maaf sama dia. Saya hanya minta dipertemukan sama suami saya. Diminta bikin video itu, saya buat,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa pada awalnya tidak mengetahui video tersebut akan dipublikasikan ke media. Marcella mengaku hanya diinformasikan bahwa video itu akan diperlihatkan kepada pimpinan. Namun, pada 5 Juni, ia kembali dipanggil dan diberitahu bahwa video tersebut akan diposting di media.
Konteks Penayangan Video yang Dipermasalahkan
Menanggapi pertanyaan ketua majelis hakim Efendi mengenai kebenaran isi video, Marcella membenarkan permohonan maafnya kepada Jaksa Agung dan Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Namun, ia menyatakan bahwa konteks penayangan video tersebut ke publik tidak benar.
“Tapi konteksnya tidak benar Yang Mulia, saya kemudian mengetahui video itu diposting di suatu event, Pak, pamer uang Rp 2 triliun,” ungkap Marcella.
Hakim kemudian meminta Marcella untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut saat ia menjadi terdakwa dalam persidangan kasus suap minyak goreng.
Dakwaan Terhadap Terdakwa
Sebagai informasi, Junaedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar didakwa merintangi penyidikan tiga perkara. Jaksa menyebut ketiganya membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif publik terkait penanganan perkara korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.
Jaksa menilai Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan secara tidak benar.






