Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku dalam kasus perusakan dan pembakaran kios di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Hingga kini, polisi masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Perkembangan Kasus
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan bahwa pihaknya baru berhasil mengamankan dua orang pelaku. “Baru dua kami amankan dan masih kami kembangkan,” ujar Kombes Iman kepada wartawan pada Senin (12/1/2026).
Iman memastikan bahwa timnya terus melakukan pengembangan untuk menangkap seluruh tersangka yang terlibat. “Kami masih melakukan pengembangan terhadap para tersangka yang lainnya. Mohon waktu nanti kami akan segera informasikan,” tambahnya.
Konteks Insiden
Insiden pembakaran kios di Kalibata terjadi pada Kamis (11/12) malam. Peristiwa ini dipicu oleh tewasnya dua orang debt collector yang diduga terkait dengan aktivitas penagihan utang di area tersebut.
Tindakan Terhadap Anggota Polri
Terkait dengan tewasnya dua debt collector, Polri sebelumnya telah mengamankan enam personel yang bertugas di Yanma Mabes Polri. Sidang etik terhadap keenam anggota tersebut telah digelar.
Hasil sidang etik memutuskan dua anggota, Brigadir IAM dan Bripda AMZ, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena dianggap sebagai pelanggar utama. “Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, pada Rabu (17/12).
Sementara itu, empat anggota lainnya, yaitu Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda IAB, dikenai sanksi demosi. Keempatnya dinilai berperan mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang diberhentikan secara tidak hormat dari dinas kepolisian (matel).






