Berita

Polda Metro Jaya Periksa Pelapor Kasus ‘Mens Rea’ Pandji Pragiwaksono Hari Ini

Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya hari ini, Selasa (13/1/2026), menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pelapor terkait materi stand-up comedy ‘Mens Rea’ yang dibawakan oleh Pandji Pragiwaksono. Langkah ini merupakan bagian dari proses penyelidikan awal terhadap laporan tersebut.

Pemeriksaan Ahli dan Pelapor

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pihaknya akan meminta keterangan dari para pelapor. Selain itu, penyidik juga terus meminta keterangan dari para ahli untuk mengkonstruksikan batasan kebebasan berekspresi dan seni di ruang publik dalam kaitannya dengan ketentuan hukum pidana.

“Hari ini kami jadwalkan melakukan pengambilan keterangan terhadap para pelapor. Kemudian kami juga terus melakukan permintaan keterangan dengan para ahli, bagaimana mengkonstruksikan batasan-batasan sejauh mana sebuah kebebasan berekspresi itu, seni itu di ruang publik, dengan ketentuan-ketentuan pidana yang mengatur di dalam setiap sendi kehidupan kita berbangsa dan bernegara,” ujar Kombes Iman kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

Iman menekankan pentingnya menjaga profesionalitas dan proporsionalitas dalam penanganan kasus ini. Tujuannya adalah untuk melindungi kebebasan berekspresi dan ruang seni, sekaligus memastikan terciptanya rasa aman dan kepastian hukum.

“Itu terus kami lakukan juga, sehingga kami bisa menjaga profesionalitas, proporsionalitas, dan keberimbangan untuk menghadirkan rasa aman, begitupun juga menghadirkan kepastian bahwa kebebasan berekspresi ini atau ruang seni ini juga menjadi sebuah ruang seni yang beradab,” jelasnya.

Pengumpulan Alat Bukti dan Transparansi

Selain keterangan dari pelapor dan ahli, penyidik Polda Metro Jaya juga terus berupaya mengumpulkan alat bukti lain yang relevan dengan kasus ini. Kombes Iman menjamin bahwa seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara transparan dan berimbang.

“Tentunya selain yang dibawa atau yang disampaikan oleh pelapor, kami penyidik juga terus melakukan upaya untuk pengumpulan alat bukti yang lain. Dan kami pastikan proses penegakan hukum yang dilakukan tentunya akan transparan dan berimbang,” tuturnya.

Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap Pandji Pragiwaksono sebagai pihak terlapor, Iman menyatakan bahwa semua pihak yang terkait dengan peristiwa hukum ini akan dimintai keterangan.

“Semua yang berkaitan dengan peristiwa hukum akan kami mintakan keterangan,” pungkasnya.

Laporan Dugaan Penistaan Agama

Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama. Laporan tersebut didasarkan pada materi stand-up comedy ‘Mens Rea’ yang dianggap menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah bangsa.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Pandji dilaporkan dengan Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP.

Pelapor dalam kasus ini adalah Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyatakan bahwa materi yang disampaikan Pandji dinilai merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan.

“Menurut kami, beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” kata Rizki kepada wartawan pada Kamis (8/1).

Hingga berita ini dimuat, upaya detikcom untuk meminta tanggapan dari Pandji Pragiwaksono melalui akun Instagram miliknya belum mendapatkan respons.