Berita

Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Perakitan Senjata Ilegal di Sumedang, Lima Tersangka Ditahan

Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perakitan dan penjualan senjata api ilegal yang beroperasi di Sumedang, Jawa Barat. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses penyidikan serta penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Peran Lima Tersangka Terungkap

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imannudin, menjelaskan bahwa kelima tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan tersebut. Tersangka berinisial RR (39), IMR (22), dan RAR diketahui berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api beserta amunisinya.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, JS (36) dan SAA (28), bertugas sebagai penjual senjata api hasil rakitan. “Dari lima tersangka yang sudah kami amankan, perannya mereka berbagi. Ada yang menjadi marketing, kemudian ada yang menjadi kurir, kemudian ada yang pembuatnya. Masing-masing memiliki peran sesuai dengan tugasnya,” ujar Kombes Pol. Iman Imannudin dalam konferensi pers pada Selasa (20/1/2026).

Perburuan Dua Tersangka Lainnya

Lebih lanjut, Kombes Pol. Iman Imannudin menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus dan memburu dua orang tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Polisi telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap kedua buronan tersebut.

“Kami lakukan pengembangan terhadap tersangka yang lainnya dan kami akan melakukan pengejaran terhadap dua tersangka yang sudah kami tetapkan DPO, dan kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk menghadirkan rasa aman dan rasa nyaman bagi warga masyarakat Jakarta. Kita sama-sama jaga Jakarta,” tegasnya.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Keduanya mengatur tentang kepemilikan senjata api ilegal dan dapat dikenakan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.