Nasional

Polemik Usia Pernikahan Minimal di Indonesia: Tren Penurunan Perkawinan Dini Namun Perceraian Masih Tinggi

Realita Bengkulu – Isu tentang pernikahan anak di Indonesia masih menjadi perhatian utama, dengan berbagai perkembangan terkait aturan usia minimal menikah. Berdasarkan data dari berbagai sumber, terlihat tren penurunan perkawinan dini di beberapa daerah, namun angka perceraian justru tetap tinggi.

Perubahan Batas Usia Minimal Perkawinan dan Dampaknya

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan telah mengubah batas usia minimal perkawinan di Indonesia, yang semula 16 tahun bagi perempuan menjadi 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan. Perubahan ini bertujuan untuk memastikan kematangan fisik dan mental pasangan yang akan menikah.

Dampak dari perubahan aturan ini terlihat dari data yang dihimpun oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda. Panitera PTA Samarinda, Rumaidi, mencatat penurunan signifikan pada permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini, dari 575 perkara pada 2024 menjadi 431 perkara pada 2025.

Masih Tingginya Angka Perceraian

Di sisi lain, meski angka perkawinan dini menurun, Pengadilan Tinggi Agama Samarinda justru mencatat peningkatan jumlah perceraian. Data menunjukkan bahwa angka cerai gugat atau gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri meningkat dari 5.835 kasus pada 2024 menjadi 6.559 kasus pada 2025.

Sementara itu, angka cerai talak atau permohonan cerai yang diajukan oleh suami cenderung stagnan dan sedikit menurun, dari 1.938 kasus pada 2024 menjadi 1.934 kasus pada 2025.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi

Rumaidi menyampaikan bahwa tingginya angka perceraian dipicu oleh berbagai faktor yang melemahkan ketahanan keluarga, mulai dari persoalan ekonomi, pertengkaran berkepanjangan, hingga maraknya praktik judi daring.

Selain itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa perempuan di perdesaan cenderung menikah dan hamil lebih muda dibandingkan perempuan di perkotaan. Faktor pendidikan juga menjadi pembeda, di mana semakin rendah pendidikan seorang perempuan, semakin muda pula usia saat menikah dan hamil pertama kali.

Upaya Pencegahan dan Perlindungan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan bahwa perkawinan anak tidak dapat dinormalisasi dalam kondisi apa pun karena melanggar hak anak dan berdampak langsung pada keberlangsungan hidup, tumbuh kembang, serta masa depan anak. Upaya pencegahan pernikahan anak masih harus terus dilakukan, termasuk melalui pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat.

Selain itu, pengadilan juga telah mewajibkan proses mediasi sebelum perkara perceraian diputus, baik melalui hakim mediator maupun mediator bersertifikat non-hakim, sebagai upaya untuk mendamaikan kedua belah pihak.

FAQ

  • Apa penyebab tingginya angka perceraian di Indonesia?
    Berdasarkan data, tingginya angka perceraian di Indonesia dipicu oleh berbagai faktor yang melemahkan ketahanan keluarga, seperti masalah ekonomi, pertengkaran berkepanjangan, dan maraknya praktik judi daring.
  • Apakah perkawinan anak masih marak terjadi di Indonesia?
    Ya, meski tren perkawinan dini menurun, data menunjukkan bahwa perkawinan anak di bawah usia 19 tahun masih terjadi, terutama di kalangan perempuan dan di wilayah perdesaan. Faktor rendahnya pendidikan juga menjadi penyebab utama.
  • Apa upaya pemerintah dalam mencegah perkawinan anak?
    Pemerintah, melalui KemenPPPA, menegaskan bahwa perkawinan anak harus dicegah karena melanggar hak anak. Upaya pencegahan terus dilakukan, termasuk melalui pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa penyebab tingginya angka perceraian di Indonesia?

Berdasarkan data, tingginya angka perceraian di Indonesia dipicu oleh berbagai faktor yang melemahkan ketahanan keluarga, seperti masalah ekonomi, pertengkaran berkepanjangan, dan maraknya praktik judi daring.

Apakah perkawinan anak masih marak terjadi di Indonesia?

Ya, meski tren perkawinan dini menurun, data menunjukkan bahwa perkawinan anak di bawah usia 19 tahun masih terjadi, terutama di kalangan perempuan dan di wilayah perdesaan. Faktor rendahnya pendidikan juga menjadi penyebab utama.

Apa upaya pemerintah dalam mencegah perkawinan anak?

Pemerintah, melalui KemenPPPA, menegaskan bahwa perkawinan anak harus dicegah karena melanggar hak anak. Upaya pencegahan terus dilakukan, termasuk melalui pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat.