Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa perhitungan kenaikan tunjangan bagi hakim ad hoc telah rampung. Perkembangan ini menjadi langkah maju setelah para hakim ad hoc menyuarakan keluhan mengenai kesejahteraan mereka yang dinilai stagnan selama bertahun-tahun.
Perhitungan Tunjangan Selesai
Prasetyo Hadi menyatakan, “Alhamdulillah sudah selesai pembahasannnya, perhitungan-perhitungan juga sudah selesai.” Ia menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (19/1/2025).
Langkah selanjutnya yang akan diambil adalah penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) oleh Presiden Prabowo Subianto. Meskipun demikian, Prasetyo Hadi belum dapat memastikan kapan tepatnya Perpres tersebut akan ditandatangani. “Insyaallah dalam waktu secepatnya akan ditandatangani oleh presiden,” ujarnya.
Keluhan Hakim Ad Hoc dan Ancaman Mogok Sidang
Sebelumnya, para hakim ad hoc telah menyuarakan keluhan mereka terkait tunjangan yang mereka terima. Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) bahkan sempat mengancam akan melakukan mogok sidang jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Keluhan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (14/1/2026).
Perwakilan FSHA, Ade Darussalam, menjelaskan bahwa sumber utama penghasilan hakim ad hoc hanyalah tunjangan kehormatan. “Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya,” kata Ade.
Ade menambahkan bahwa sudah 13 tahun lamanya tidak ada perubahan signifikan dalam kesejahteraan hakim ad hoc. Selain kenaikan tunjangan, mereka juga menuntut adanya asuransi kecelakaan dan kematian. Ade juga menyinggung soal fasilitas rumah dinas yang seringkali harus dikalahi oleh hakim ad hoc ketika hakim karir membutuhkan.
“Seharusnya kami pun kalau dalam undang-undangnya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika hakim ad hoc menempati rumah dinas dan Hakim Karir mau menempati, ya mau nggak mau kita harus mengalah, gitu,” tambahnya.






