Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap dr Richard Lee sebagai tersangka kasus Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada hari ini, Senin (19/1/2026). Namun, pemeriksaan tersebut kemungkinan besar akan ditunda. Pihak Richard Lee melalui pengacaranya telah mengajukan permohonan penundaan.
Permohonan Penundaan Pemeriksaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, “Melalui pengacaranya minta penundaan.” Ia menambahkan bahwa pengacara Richard Lee telah menginformasikan kepada penyidik bahwa kliennya meminta pemeriksaan hari ini ditunda karena sedang sakit. “Alasan masih sakit,” jelas Budi.
Penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu konfirmasi mengenai jadwal pemeriksaan ulang dari pihak Richard Lee. Hingga saat ini, penyidik belum menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan secara resmi. “Belum disampaikan (permohonan waktu pemeriksaan ulang) dan penyidik masih menunggu surat permohonan penundaannya,” kata Budi.
Riwayat Pemeriksaan Sebelumnya
Sebelumnya, pemeriksaan dr Richard Lee sebagai tersangka kasus UU Perlindungan Konsumen sempat terhenti karena yang bersangkutan mengeluh sakit. Pemeriksaan dijadwalkan dilanjutkan pada Senin, 19 Januari 2026.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak pada Jumat (9/1) lalu menyatakan, “Pemeriksaan terhadap dokter saudara inisial RL akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026. Untuk waktunya nanti akan dikonfirmasi, akan diberikan informasi lebih lanjut jam berapa.”
Richard Lee diperiksa tanpa surat panggilan karena pemeriksaan yang akan digelar merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya pada Rabu (7/1). Penyidik berencana mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan kepada Richard Lee.
“Masih melanjutkan pertanyaan ke-74-85 karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73. Apa itu pertanyaannya? nanti setelah tuntas semua pertanyaan itu diberikan, karena nanti akan ada pertanyaan-pertanyaan pengembangan, biasanya ada pertanyaan pengembangan sesuai dengan jawaban yang diberikan oleh dr dengan inisial RL,” jelas Reonald.
Penetapan Tersangka
Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dokter sekaligus selebgram ini diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Penetapan Richard Lee sebagai tersangka dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak. Richard Lee dilaporkan oleh dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
“Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).






