Saksi kasus dugaan pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sucipto, mengaku pernah diarahkan oleh salah satu terdakwa untuk menyebut uang haram tersebut sebagai ‘uang terima kasih’ saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kesaksian ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).
Delapan Terdakwa dalam Perkara
Perkara ini melibatkan delapan terdakwa yang diduga melakukan pemerasan terhadap agen pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Para terdakwa tersebut adalah:
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA (2019-2024) dan Verifikator Pengesahan RPTKA (2024-2025).
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA (2019-2024) dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA (2024-2025).
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker (2018-2025).
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker (2020-2023).
- Haryanto, Direktur PPTKA (2019-2024), Dirjen Binapenta dan PKK (2024-2025), kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA (2017-2019).
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA (2024-2025).
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) (2021-2025).
Arahan ‘Uang Terima Kasih’
Sucipto, yang merupakan Direktur PT Gerbang Sarana Indonesia, menyatakan bahwa arahan untuk menyebut uang pemerasan sebagai ‘uang terima kasih’ atau ‘uang inisiatif’ datang dari terdakwa Putri Citra Wahyoe. Arahan ini disampaikan melalui telepon sebelum Sucipto menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK.
“Baik, jadi ketika itu hari Jumat saya pulang ke kampung ke Sukabumi, pas ketika sampai Magrib ada telepon dari Bu Putri katanya, ‘Ada panggilan nggak dari KPK?’ kata saya, ‘Nggak ada, Bu’. ‘Kalau ada nanti setiap jadwal dikasih itu bilang aja itu inisiatif atau terima kasih’. Gitu, Pak,” ujar Sucipto menirukan ucapan Putri.
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sucipto, yang awalnya mengikuti arahan tersebut. Namun, Sucipto kemudian mengubah keterangannya kepada penyidik KPK.
“Izin menanyakan sedikit, ‘Kemudian, pada hari Senin, tanggal 13 Januari, saya mendapatkan surat undangan dari KPK dan kemudian saya hadir, ketika diperiksa saya sampaikan sesuai perkataan Putri bahwa uang tersebut merupakan inisiatif atau ucapan terima kasih. Tapi saya ubah keterangan saya sesuai yang saya ketahui dan sudah saya jelaskan sebelumnya, tidak ada istilah khusus untuk uang tersebut’. Begitu ya?” tanya jaksa. “Baik,” jawab Sucipto.
Saat ditanya kembali oleh jaksa, Sucipto menegaskan bahwa uang yang diminta oleh Putri bukanlah uang terima kasih.
“Jadi keterangan Saudara yang betul bahwa fakta yang Saudara alami ini, uang-uang permintaan dari Putri ini, uang tanda terima kasih atau apa? Bukan uang tanda terima kasih?” tanya jaksa. “Bukan,” jawab Sucipto.
Dugaan Pemerasan Rp 135 Miliar
Sidang dakwaan terhadap Putri dan tujuh terdakwa lainnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (12/1/2026). Jaksa mendakwa mereka melakukan pemerasan terhadap agen pengurusan RPTKA di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025 dengan total nilai mencapai Rp 135,29 miliar.
“Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Selain uang, para terdakwa juga diduga meminta barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Uang hasil pemerasan ini diduga memperkaya para terdakwa dengan rincian:
| Terdakwa | Jumlah | Barang |
|---|---|---|
| Putri Citra Wahyoe | Rp 6,39 miliar | – |
| Jamal Shodiqin | Rp 551,16 juta | – |
| Alfa Eshad | Rp 5,24 miliar | – |
| Suhartono | Rp 460 juta | – |
| Haryanto | Rp 84,72 miliar | 1 unit mobil Innova Reborn |
| Wisnu Pramono | Rp 25,2 miliar | 1 unit motor Vespa Primavera 150 ABS A/T |
| Devi Angraeni | Rp 3,25 miliar | – |
| Gatot Widiartono | Rp 9,48 miliar | – |
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






