Realita Bengkulu – Indonesia merupakan negara berkembang dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Di negara berkembang, pernikahan di bawah umur sudah dianggap hal yang lumrah bahkan telah dipandang sebagai suatu fenomena sosial yang biasa. Pernikahan di bawah umur bagi orang beragama Islam di Indonesia merupakan yurisdiksi dari pengadilan agama.
Meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan telah menetapkan usia minimal perkawinan di Indonesia adalah 19 tahun, tren pernikahan dini masih banyak terjadi. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2025, sekitar 19% remaja di Indonesia masih melangsungkan pernikahan anak pada tahun tersebut.
Maraknya Dispensasi Pernikahan Anak di Pengadilan Agama
Pengadilan agama memiliki wewenang untuk mengadili permohonan dispensasi nikah yang dapat diajukan ketika calon mempelai laki-laki dan perempuan berumur di bawah 19 tahun. Adanya permohonan dispensasi pernikahan anak seharusnya dipahami sebagai krisis sosial yang nyata.
Di Pengadilan Agama Arga Makmur, Bengkulu Utara, fenomena ini bukan sekadar anomali lokal atau urusan privat keluarga, melainkan cerminan dari persoalan struktural yang mengancam masa depan generasi muda. Banyak orang tua yang menyetujui anaknya yang masih di bawah umur untuk melakukan pernikahan dini dilandasi atas kekhawatiran terhadap pergaulan anak, tekanan sosial dari lingkungan sekitar, atau kehamilan yang tidak direncanakan.
Dampak Pernikahan Dini
Pernikahan anak dapat menganggu tumbuh kembang anak menjadi sempurna. Kehamilan dan persalinan juga menjadi penyebab utama kematian di kalangan remaja perempuan berusia 15-19 tahun. Perempuan yang menikah pada usia muda cenderung memiliki anak pada usia yang lebih muda juga.
Upaya Pencegahan Pernikahan Anak
Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) menyatakan bahwa upaya pencegahan pernikahan anak masih harus terus dilakukan, karena terdapat pernikahan tidak resmi atau tidak tercatat yang belum diketahui. Negara berkewajiban mencegah praktik ini sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak yang telah berada dalam situasi tersebut.
Rekomendasi Usia Ideal Menikah
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) merekomendasikan usia ideal menikah untuk perempuan adalah di usia 21 tahun dan untuk laki-laki di usia 25 tahun. Penetapan usia ideal menikah ini untuk menghindari terjadinya pernikahan dini yang punya banyak risiko.
Tanggapan DPR Terkait Revisi Usia Minimal Menikah
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Midjahid tidak sepakat jika pernikahan perempuan di bawah 18 tahun dikatakan lebih banyak mudharatnya. Sodik mengatakan masih banyak faktor-faktor lain selain faktor usia di bawah 18 tahun yang menjadi penyebab kegagalan rumah tangga. Namun, dia memahami ide ulama wanita Indonesia yang mengusulkan perubahan batas usia minimal menikah dari 16 tahun menjadi 18 tahun.






