Berita

Upaya Damai Inara Rusli Ditolak Pelapor, Polda Metro Jaya Segera Gelar Perkara Kasus Perzinaan

Upaya restorative justice (RJ) yang diajukan oleh artis peran Inara Rusli dalam kasus dugaan perzinaan dilaporkan ditolak oleh pelapor, Wardatina Mawa. Pihak Polda Metro Jaya menyatakan akan segera melakukan asesmen untuk selanjutnya menggelar perkara kasus tersebut.

Polda Metro Jaya Akan Lakukan Asesmen

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa penyidik akan melakukan asesmen terhadap kasus ini. “Penyidik akan melakukan asesmen. Ketika sudah ada keputusan bahwa permohonan RJ ditolak, maka penyidik akan melakukan asesmen terhadap perkara ini untuk melakukan gelar perkara untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” ujar Kompol Andaru kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Penolakan ini datang dari Wardatina Mawa selaku pelapor, meskipun Inara Rusli dikabarkan bersikukuh ingin berdamai. Kuasa hukum Inara, Daru Quthny, membenarkan adanya penolakan tersebut. “Hari ini kami kuasa hukum Inara bersama Inara mendatangi Renakta Polda Metro Jaya dalam rangka untuk menerima surat penolakan RJ dari pihak kuasa hukumnya Mawa,” kata Daru di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1).

Inara Rusli Tetap Berkeinginan Berdamai

Daru Quthny menegaskan bahwa pihak Inara Rusli tetap berkeinginan agar kasus ini diselesaikan melalui jalur restorative justice. Keinginan untuk berdamai datang murni dari Inara sendiri. “Jadi tetap dari pihak Inara berkeinginan untuk tetap terlaksananya restorative justice atau kita perdamaian. Seperti itu. Dengan seperti apa yang diinginkan oleh Mawa, kita juga belum tahu untuk bisa terealisasinya hal tersebut,” jelas Daru.

Ia menambahkan, “Sejauh ini keyakinan kita karena Inara Rusli sendiri memang berkeinginan untuk perdamaian itu. Dari diri dia sendiri. Seperti itu. Kami hanya kuasa hukum hanya menjalankan apa yang menjadi keinginan dari diri dia tanpa ada intervensi apa pun.”

Pihak Inara terus berupaya menghubungi pihak Wardatina Mawa terkait rencana RJ. Daru juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Ya konsekuensi kalau memang belum terjadi perdamaian, ya kita kembalikan kepada pihak penyidik. Mereka kan punya SOP sendiri, mereka punya aturan sendiri, apakah akan naik penyelidikan, atau gimananya , ya itu hak prerogatif daripada penyidik di Renakta Polda Metro Jaya,” tuturnya.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, Inara Rusli dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Wardatina Mawa atas dugaan perzinaan. Inara kemudian melaporkan balik suami Wardatina, Insanul Fahmi, atas dugaan penipuan. Namun, laporan penipuan tersebut telah dicabut oleh Inara Rusli.