Berita

Banjir Melanda, KAI Berikan Refund 100% Tiket Kereta Api untuk Penumpang Terdampak

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyampaikan permohonan maaf atas gangguan operasional perjalanan kereta api yang disebabkan oleh banjir di wilayah Daerah Operasi (Daops) 1 Jakarta dan Daops 4 Semarang pada Sabtu dan Minggu, 17-18 Januari 2026. Sebagai bentuk kompensasi, KAI memberikan kebijakan pengembalian bea tiket sebesar 100% di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak.

Ketentuan Refund Tiket

Kebijakan refund tiket 100% ini berlaku bagi pelanggan yang memiliki jadwal keberangkatan pada tanggal 17 dan 18 Januari 2026, namun tidak dapat melakukan perjalanan akibat pembatalan atau penundaan perjalanan kereta api. Pengembalian dana akan dilakukan secara tunai apabila pembatalan dilakukan di loket stasiun. Sementara itu, jika pengajuan pembatalan dilakukan melalui call center 121, dana akan ditransfer ke rekening pelanggan.

Batas waktu untuk proses pembatalan tiket, baik melalui loket online maupun call center 121, adalah 7×24 jam sejak tanggal keberangkatan yang tertera pada tiket.

Cara Melakukan Refund Tiket

Pelanggan yang ingin mengajukan refund dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Pembatalan Tiket Melalui Call Center 121

Pelanggan dapat menghubungi layanan call center 121 melalui telepon, ponsel, atau fitur bantuan pada aplikasi Access by KAI (VoIP). Untuk kelancaran proses, siapkan data-data berikut:

  • Kode pemesanan tiket
  • Nama penumpang
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor rekening bank
  • Nomor telepon aktif
  • Alamat e-mail

2. Pembatalan Tiket Melalui Loket Stasiun

Berikut adalah daftar loket stasiun yang melayani refund tiket kereta api:

Daerah Operasi 1 Jakarta

  • Stasiun Jatinegara
  • Stasiun Gambir
  • Stasiun Pasarsenen
  • Stasiun Bogor Paledang
  • Stasiun Bekasi
  • Stasiun Cikampek
  • Stasiun Karawang
  • Stasiun Cikarang
  • Stasiun Sukabumi

Daerah Operasi 2 Bandung

  • Stasiun Bandung
  • Stasiun Kiaracondong
  • Stasiun Purwakarta
  • Stasiun Tasikmalaya
  • Stasiun Banjar

Daerah Operasi 3 Cirebon

  • Stasiun Cirebon
  • Stasiun Cirebon Prujakan
  • Stasiun Jatibarang
  • Stasiun Brebes
  • Stasiun Haurgeulis

Daerah Operasi 4 Semarang

  • Stasiun Tegal
  • Stasiun Pekalongan
  • Stasiun Semarang Poncol
  • Stasiun Semarang Tawang
  • Stasiun Cepu

Daerah Operasi 5 Purwokerto

  • Stasiun Purwokerto
  • Stasiun Kroya
  • Stasiun Cilacap
  • Stasiun Kutoarjo

Daerah Operasi 6 Yogyakarta

  • Stasiun Yogyakarta
  • Stasiun Lempuyangan
  • Stasiun Solo Balapan
  • Stasiun Wates
  • Stasiun Purwosari
  • Stasiun Solo Jebres
  • Stasiun Klaten
  • Stasiun Sragen

Daerah Operasi 7 Madiun

  • Stasiun Madiun
  • Stasiun Kertosono
  • Stasiun Kediri
  • Stasiun Jombang
  • Stasiun Blitar

Daerah Operasi 8 Surabaya

  • Stasiun Surabaya Gubeng
  • Stasiun Pasarturi
  • Stasiun Sidoarjo
  • Stasiun Malang
  • Stasiun Mojokerto
  • Stasiun Bojonegoro

Daerah Operasi 9 Jember

  • Stasiun Ketapang
  • Stasiun Kalibaru
  • Stasiun Jember
  • Stasiun Probolinggo
  • Stasiun Pasuruan
  • Stasiun Banyuwangi Kota

Divisi Regional I Medan

  • Stasiun Medan
  • Stasiun Tebing Tinggi
  • Stasiun Siantar
  • Stasiun Tanjungbalai
  • Stasiun Kisaran
  • Stasiun Rantauprapat

Divisi Regional II Padang

  • Stasiun Padang

Divisi Regional III Palembang

  • Stasiun Kertapati
  • Stasiun Prabumulih
  • Stasiun Lubuk Linggau
  • Stasiun Muara Enim
  • Stasiun Lahat

Divisi Regional IV Tanjungkarang

  • Stasiun Baturaja
  • Stasiun Kotabumi
  • Stasiun Tanjung Karang
  • Stasiun Martapura
  • Stasiun Blambangan Umpu
  • Stasiun Labuhan Ratu
  • Stasiun Rejosari
  • Stasiun Bekri