Berita

Eks Wamenaker Noel Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,3 Miliar dan Motor Ducati

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. Jaksa penuntut umum menyatakan gratifikasi tersebut diterima Noel dari pihak swasta dan bawahannya di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Rincian Penerimaan Gratifikasi

Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2026), menyatakan, “Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain.”

Penerimaan gratifikasi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker terjadi pada Desember 2024 di sebuah SPBU di Jalan Gereja Theresia, Gondangdia, Jakarta Pusat. Noel menerima uang sejumlah Rp 2.930.000.000 dari Irvian Bobby Mahendro. Uang tersebut diserahkan oleh sopir pribadi Irvian, Gilang Ramadhan alias Andi, melalui Divian Ariq, yang merupakan anak kandung Noel.

Jaksa menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari penerimaan Noel yang juga diuraikan dalam dakwaan kasus pemerasan. Dalam dakwaan pemerasan, jaksa menyebutkan total uang yang diterima Noel mencapai Rp 3 miliar. Rinciannya, Rp 70 juta berasal dari pemerasan melalui PT KEM Indonesia, dan Rp 2,93 miliar bersumber dari para pemohon sertifikasi dan lisensi PJK3 yang diurus oleh Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi.

Penerimaan Motor Ducati dan Gratifikasi Swasta

Selain uang, Noel juga menerima gratifikasi berupa satu unit motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B-4225-SUQ. Penerimaan motor tersebut terjadi di rumah Noel pada Januari 2025, yang diserahkan oleh Irvian melalui Divian Ariq.

Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan bahwa gratifikasi dari pihak swasta yang diterima Noel senilai Rp 435 juta. Perbuatan penerimaan gratifikasi oleh Noel ini dinilai melanggar Pasal 12B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.