Nasional

Korupsi Kuota Haji: KPK Ungkap 2 Klaster Era Yaqut

Realita Bengkulu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua klaster berbeda dalam kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan hal ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Kedua klaster ini memiliki fokus penanganan yang berbeda, meski saling berkaitan dalam satu rangkaian dugaan korupsi. Asep menegaskan penyidik telah menemukan bukti-bukti kuat untuk kedua klaster tersebut.

Klaster Pertama: Pelanggaran Aturan Pembagian Kuota

Klaster pertama berfokus pada proses penetapan kuota haji tambahan yang melanggar ketentuan hukum. Asep menjelaskan, penetapan kuota ini tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pasal tersebut sebenarnya mengatur pembagian kuota haji tambahan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, KPK menemukan adanya perintah untuk membagi kuota dengan komposisi yang sangat berbeda.

“Ada alur perintahnya untuk menetapkan kuota haji tambahan itu dibagi 50 persen dan 50 persen. Jadi, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus,” ungkap Asep. Pembagian 50-50 ini jelas bertentangan dengan aturan yang seharusnya 92-8 persen.

Nah, pelanggaran ini menjadi titik awal yang membuka rangkaian korupsi selanjutnya. Dengan mengubah komposisi pembagian kuota, oknum-oknum tertentu mendapat keuntungan tidak sah.

Klaster Kedua: Jejak Aliran Dana dari Swasta

Sementara itu, klaster kedua mengincar pihak swasta yang memberikan uang kepada oknum di Kementerian Agama. Asep menegaskan penyidik telah menemukan bukti aliran dana dari biro penyelenggara haji kepada pejabat Kemenag.

“Sesungguhnya kami telah menemukan, penyidik telah menemukan, adanya aliran dana, atau uang yang diberikan oleh pihak swasta ini kepada oknum yang ada di Kementerian Agama. Tentunya secara berjenjang dan sampai pada pucuk pimpinannya,” jelas Asep.

Oleh karena itu, KPK membidik biro-biro travel penyelenggara haji yang mengumpulkan sejumlah uang untuk kemudian menyerahkannya kepada oknum Kemenag. Praktik ini dilakukan untuk mendapatkan jatah kuota haji khusus yang lebih besar dari seharusnya.

Menariknya, aliran dana ini mengalir secara berjenjang hingga mencapai pucuk pimpinan Kementerian Agama. KPK terus mendalami siapa saja yang menerima dan berapa nominal yang mengalir dalam skema korupsi ini.

Empat Tersangka dari Dua Klaster Berbeda

KPK telah menetapkan empat tersangka yang terbagi dalam dua klaster kasus korupsi kuota haji ini. Setiap klaster memiliki tersangka dengan peran berbeda sesuai fokus penanganan.

Pada klaster pertama, tersangkanya adalah penyelenggara negara pada saat terjadinya kasus. Mereka adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sedangkan untuk klaster kedua, KPK menetapkan dua tersangka dari pihak swasta. Pertama adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan kedua Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Namun, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak KPK jadikan sebagai tersangka. Meski begitu, KPK sempat mencegah Fuad untuk bepergian ke luar negeri.

Kronologi Penanganan Kasus dari Agustus 2025

KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji pada Agustus 2025. Penanganan kasus ini berlangsung selama beberapa bulan dengan berbagai tahapan penting.

Memasuki Januari 2026, KPK mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka. Penetapan ini menjadi momentum penting dalam pengungkapan kasus.

Kemudian pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Audit ini menjadi dasar perhitungan kerugian negara.

Selanjutnya, pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar. Angka kerugian yang fantastis ini mengejutkan publik.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mencegah perusakan barang bukti.

Tidak lama kemudian, pada 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Kedua tersangka klaster pertama pun resmi berada dalam tahanan KPK.

Drama Penahanan Yaqut: Dari Rutan ke Rumah, Kembali ke Rutan

Ternyata, status tahanan Yaqut Cholil mengalami perubahan beberapa kali dalam waktu singkat. Pada tanggal yang sama dengan penahanan Gus Alex (17 Maret 2026), keluarga Yaqut Cholil memohon kepada KPK agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah.

KPK kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Keputusan ini mempertimbangkan berbagai aspek kemanusiaan dan kesehatan tersangka.

Akan tetapi, KPK kemudian mengubah keputusan tersebut. Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut Cholil dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali.

Akibatnya, pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK lagi. Perubahan status tahanan ini menunjukkan dinamika dalam proses penyidikan yang terus berjalan.

Pada akhirnya, 30 Maret 2026, KPK mengumumkan dua tersangka baru pada kasus tersebut. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus korupsi kuota haji ini merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar. Angka ini KPK umumkan pada 4 Maret 2026.

Kerugian sebesar itu timbul akibat penyimpangan pembagian kuota haji tambahan yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dengan diubah menjadi 50-50, terjadi kerugian besar bagi negara.

Selain itu, adanya aliran dana dari biro penyelenggara haji kepada oknum Kemenag juga menambah nilai kerugian negara. KPK terus menghitung total kerugian yang ditimbulkan dari kedua klaster ini.

Kasus korupsi kuota haji era Yaqut Cholil Qoumas ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Dengan kerugian negara mencapai Rp622 miliar dan melibatkan oknum dari pucuk pimpinan Kementerian Agama hingga biro travel swasta, kasus ini menunjukkan betapa sistematis praktik korupsi yang terjadi. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus ini secara tuntas.