Berita

KPK Dalami Peran Dito Ariotedjo dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Menteri Pemuda dan Olahraga nonaktif, Dito Ariotedjo, memberikan kesaksian di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (23/1/2026) terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan ini menggali informasi mengenai kunjungan kerja Dito ke Arab Saudi bersama Presiden Joko Widodo saat ia menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga pada tahun 2022.

Kunjungan Kerja ke Arab Saudi

Dito Ariotedjo diperiksa selama tiga jam di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Ia menjelaskan bahwa kunjungan kerja tersebut membahas berbagai topik, termasuk investasi dan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam lawatan tersebut, Dito dan Presiden Jokowi juga bertemu dengan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Muhammad bin Salman (MBS).

“Secara garis besar, memang yang dipertanyakan, ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi. Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan tadi saya sudah menceritakan semuanya detail,” kata Dito di gedung Merah Putih KPK.

Dito menegaskan bahwa pertemuan dengan MBS tidak secara spesifik membahas permintaan penambahan kuota haji dari pemerintah Indonesia. Ia juga menjelaskan alasan tidak adanya Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kunjungan kerja tersebut.

“Jadi waktu itu ada tanda tangan MoU juga. Ini MoU-nya tadi saya bawa untuk yang Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kebetulan tidak hanya Kemenpora, ada beberapa kementerian dan lembaga lainnya,” tambahnya.

Asal-usul Penambahan Kuota Haji

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Dito Ariotedjo memberikan penjelasan mengenai asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji dari pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia. Penambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah ini terjadi setelah pertemuan antara Presiden Jokowi dengan pemerintah Arab Saudi pada tahun 2022.

“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait dengan asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji dari pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia,” ujar Budi.

Sebelumnya, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Dengan tambahan 20 ribu kuota, total kuota haji RI menjadi 241 ribu. Namun, kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut menjadi sorotan.

Kebijakan Diskresi Kementerian Agama

KPK menduga kebijakan era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membagi rata tambahan kuota 20 ribu menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada tahun 2024.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tambahan kuota haji tersebut idealnya dapat memangkas waktu tunggu jemaah haji reguler hingga 40 tahun. Melalui pemeriksaan Dito, penyidik KPK berupaya menggali alur perolehan tambahan kuota haji hingga dieksekusi oleh Kementerian Agama.

“Nah, keterangan dari Pak Dito ini tentu kemudian membantu penyidik KPK untuk melengkapi bukti-bukti yang sudah didapatkan sebelumnya. Tentu rangkaian penyidikan perkara ini belum selesai hari ini,” jelas Budi.

Ia menambahkan, penyidik KPK akan terus memanggil dan meminta keterangan dari pihak lain untuk menjelaskan proses diskresi, distribusi kuota, jual beli kuota, hingga aliran uang dari biro perjalanan kepada oknum di Kementerian Agama.

KPK Temukan Bukti Penguat

KPK mengklaim mendapatkan bukti kuat usai memeriksa Dito Ariotedjo. Kesaksian Dito semakin memperjelas dugaan penyimpangan diskresi Kementerian Agama terkait kuota haji.

“Ini menguatkan bahwa diskresi pembagian kuota yang dilakukan oleh Kemenag, melenceng dari semangat awal dalam pembahasan bilateral antara pemerintah Indonesia-pemerintah Arab Saudi tersebut,” kata Budi.

Akibat dari dugaan penyimpangan ini, Budi menyatakan bahwa kerugian tidak hanya dialami oleh negara, tetapi juga oleh ribuan calon jemaah yang tertunda keberangkatannya. Hal ini berdampak pada aspek kesehatan dan usia calon jemaah yang semakin menua.

“Akibat diskresi itu kita melihat, tidak hanya kerugian negara saja yang ditimbulkan, tapi juga kerugian sosial, yang berimbas pada ribuan calon jamaah yang sudah menunggu puluhan tahun, tertunda keberangkatannya,” ujarnya.

“Padahal ada aspek kesehatan dan usia calon jamaah yang semakin menua, jika harus menunggu lebih lama lagi,” imbuhnya.

Status Tersangka

Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ini telah naik ke tahap penyidikan di KPK. Sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.