Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Paudasmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. BAP tersebut mengungkap bahwa Nadiem disebut mencari individu yang bukan ahli di bidang pendidikan untuk mengisi posisi Dirjen di Kemendikbudristek.
Nadiem duduk sebagai terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 19 Januari 2026. Jumeri, yang dihadirkan sebagai saksi, membenarkan isi dari BAP tersebut.
Kesaksian Jumeri
Jaksa kemudian mengkonfrontasi Jumeri dengan isi BAP. “Di sini ada keterangan Saudara di poin 4. Saudara katakan, ‘Saya diminta sebagai Dirjen PDM Kemendikbud dengan alasan Nadim Makarim mencari orang yang bukan ahli di dunia pendidikan, tetapi berasal dari sekolah dan dari daerah untuk menduduki jabatan Dirjen’. Benar keterangan itu?” tanya jaksa. “Betul,” jawab Jumeri singkat.
Jumeri menambahkan bahwa ia telah tergabung dalam grup WhatsApp Paudasmen bahkan sebelum menjabat sebagai Dirjen Paudasmen. Grup tersebut, menurutnya, membahas terkait pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Chromebook.
Terlibat dalam Grup WA Sebelum Jabatan
Jaksa kembali mendalami keterlibatan Jumeri. “Lalu tadi Saudara katakan di bulan Juli 2020 Saudara menjabat sebagai Dirjen Paudasmen. Apakah jauh sebelumnya Saudara pernah diminta oleh Pak Nadiem untuk bertemu dengan Jurist Tan, Fiona, dan digabungkan dalam grup WA Paudasmen?” tanya jaksa. “Iya, pernah. Jadi saya tergabung dalam WA itu,” jawab Jumeri.
Lebih lanjut, jaksa menanyakan apakah grup tersebut sudah membahas kegiatan di Direktorat Pendidikan, termasuk pengadaan TIK Chromebook, meskipun Jumeri belum menjabat. “Apakah dalam grup tersebut, yang notabene Saudara belum menjabat sebagai Dirjen, sudah membicarakan mengenai kegiatan di Direktorat Pendidikan termasuk pengadaan TIK Chromebook? Benar?” tanya jaksa. “Benar, tetapi saya tidak menanggapi karena saya belum paham juga,” Jumeri menjelaskan.
Kasus Pengadaan Chromebook
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek pengadaan tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Sebelumnya, Nadiem Makarim telah mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Namun, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan dan memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian. (mib/lir)






