Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah hukum ini diambil menyusul penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Sidang perdana praperadilan tersebut dijadwalkan akan digelar dua pekan mendatang. Berdasarkan informasi yang tertera dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, klasifikasi perkara yang diajukan adalah ‘sah atau tidaknya penetapan tersangka’.
Permohonan praperadilan ini diajukan oleh Indra Iskandar pada Kamis (22/1/2026) dan telah teregister dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana akan dilaksanakan pada Senin, 2 Februari 2026, di ruang sidang 04 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak termohon dalam praperadilan ini adalah KPK RI cq Pimpinan KPK. Detail petitum permohonan belum dapat ditampilkan di SIPP PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Namun, hingga kini Indra belum ditahan oleh KPK. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Sekjen DPR tersebut. Ia menyatakan bahwa KPK masih dalam proses melengkapi dokumen terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus ini.
“Belum. Kita masih gini. Sekjen DPR, perkaranya. Perkara terkait Sekjen DPR, kita sedang melengkapi. Kita sedang melengkapi dokumen-dokumen untuk perhitungan kerugian negaranya,” ujar Asep Guntur Rahayu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
Sebagai informasi, KPK tengah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. KPK menduga terjadi mark-up harga dalam proyek pengadaan tersebut.
“Kasusnya kalau nggak salah mark up harga,” ungkap Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024). Alexander Marwata belum merinci total anggaran yang digelembungkan, namun ia menyebutkan bahwa harga yang digunakan dalam pengadaan proyek senilai Rp 120 miliar itu diduga jauh lebih mahal dibandingkan harga pasar. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.






