Realita Bengkulu – Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Samin Tan, beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), sebagai tersangka dugaan korupsi terkait kegiatan pertambangan batu bara. Samin Tan diduga melakukan penambangan secara ilegal meski izin perusahaannya telah dicabut sejak 2017.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, mengungkapkan bahwa setelah izin PT AKT dicabut, perusahaan tersebut masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum hingga 2025. Mereka diduga menggunakan dokumen perizinan tidak sah yang diperoleh melalui kerja sama dengan pejabat pengawas.
Menariknya, Samin Tan ternyata belum berkomentar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Pria yang diduga terlibat dalam bisnis gelap ini langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama.
Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Pihak Kejagung masih mendalami siapa saja pejabat yang turut bekerja sama dengan Samin Tan dalam melancarkan aksi ilegalnya.






