Berita

Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Stagnan 13 Tahun ke Komisi III DPR

Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta pada Rabu (14/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan sejumlah keluhan, salah satunya terkait tunjangan kerja yang belum mengalami perubahan selama 13 tahun.

Perwakilan FSHA, Ade Darussalam, menjelaskan bahwa sumber penghasilan utama hakim ad hoc hanya berasal dari tunjangan kehormatan. “Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya,” ujar Ade.

Ade menambahkan bahwa kesejahteraan hakim ad hoc belum pernah mengalami perubahan sejak 13 tahun lalu. Perubahan terakhir tercatat pada tahun 2013. Selain itu, mereka juga menuntut adanya asuransi kecelakaan dan kematian. “Tepatnya kurang lebih 13 tahun hakim ad hoc itu tidak pernah mengalami perubahan kesejahteraan. Terakhir tahun 2013 ada perubahan mengenai kesejahteraan, tunjangan kehormatan hakim ad hoc ,” tuturnya.

Masalah lain yang diangkat adalah mengenai fasilitas rumah dinas. “Seharusnya kami pun kalau dalam undang-undangnya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika hakim ad hoc menempati rumah dinas dan Hakim Karir mau menempati, ya mau nggak mau kita harus mengalah, gitu,” keluh salah satu perwakilan FSHA.

Belum adanya regulasi khusus untuk hakim ad hoc juga menjadi sorotan. Hal ini menyebabkan posisi dan kebijakan terkait hakim ad hoc seringkali menjadi perdebatan karena bergantung pada interpretasi masing-masing pihak. “Dampak dari belum adanya regulasi itu setiap orang yang akan menentukan kebijakan terhadap hakim ad hoc tergantung penafsirannya. Contoh status akan disetarakan statusnya dengan apa. Karena belum diatur,” jelas perwakilan FSHA lainnya.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, FSHA mengusulkan agar segera dibuatkan pengaturan tersendiri yang adil dan objektif bagi hakim ad hoc melalui kajian ilmiah. Pengaduan ini disampaikan langsung kepada Komisi III DPR RI sebagai lembaga legislatif.